PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 10
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Penentuan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya sesuai dengan keberadaannya, diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
