PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Organisasi kemasyarakatan dapat memasang papan nama dan lambang organisasi pada semua tingkat kepengurusan yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
