PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 5 — KEUANGAN
(1) Keuangan organisasi kemasyarakatan diperoleh dari: a. iuran anggota yang pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan; b. sumbangan yang tidak mengikat baik dari dalam negeri maupun luar negeri; c. usaha lain yang sah. (2) Bantuan keuangan kepada organisasi kemasyarakatan yang diperoleh dari luar negeri harus dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
