Pasal 13
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Guna meningkatkan kegiatan organisasi kemasyarakatan, Pemerintah melakukan pembinaan umum dan pembinaan tehnis dalam bentuk bimbingan, pengayoman, dan pemberian dorongan dalam rangka pertumbuhan organisasi yang sehat dan mandiri. (2) Bimbingan dilakukan dengan cara memberikan saran, anjuran, petunjuk, pengarahan, nasehat, pendidikan dan latihan atau penyuluhan agar organisasi kemasyarakatan dapat tumbuh secara sehat dan mandiri serta dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. (3) Pengayoman dilakukan dengan cara memberikan perlindungan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian dorongan dilakukan dongan cara menggairahkan, menggerakkan kreativitas dan aktivitas yang positip, memberikan penghargaan dan kesempatan untuk mengembangkan diri agar dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal untuk mencapai tujuan organisasi.
