PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 8
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Organisasi kemasyarakatan melakukan pendaftaran anggota dan memelihara daftar anggota untuk menjaga tertib administrasi yang tata caranya diatur dan ditetapkan oleh organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
