PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Anggota organisasi kemasyarakatan pada dasarnya terdiri atas warganegara Republik INDONESIA. (2) Hal-hal mengenai keanggotaan organisasi kemasyarakatan ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
