Pasal 6
BAB 3 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) Untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG, organisasi kemasyarakatan dapat melakukan: a. rapat, lokakarya, seminar, dan pertemuan lain-lain; b. pendidikan dan latihan keterampilan; c. pelayanan masyarakat dalam bentuk bakti sosial dan lain-lain; d. kegiatan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Untuk mencapai tujuan organisasi dan mempertahankan hak hidupnya, organisasi kemasyarakatan berhak : a. menyusun rencana dan program kegiatan, dan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan organisasi; b. membela dan menunjang nama baik organisasinya dengan berbagai kegiatan yang berguna bagi anggotanya dan/atau masyarakat. (3) Organisasi kemasyarakatan berkewajiban : a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. menghayati, mengamalkan, dan mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 antara lain dengan berusaha mengikutkan anggotanya dalam pelaksanaan Penataran P4; c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan perorangan maupun golongan.
