PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pemerintah melakukan penelitian berkas surat pemberitahuan dalam hubungannya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
