PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, organisasi kemasyarakatan dapat MENETAPKAN program-programnya yang dirumuskan secara jelas dan realistis sesuai dengan sifat Kekhususannya.
