Pasal 27
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
(1) Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme- Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan. (2) Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang. (4) Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.
