Pasal 28
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Organisagi kemasyarakatan yang telah ada pada tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya tentang penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 1987. (2) Organisasi kemasyarakatan yang telah memberitahukan secara tertulis tetapi ternyata belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG, oleh Pemerintah diberikan peringatan secara tertulis agar menyesuaikan dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Organisasi kemasyarakatan yang setelah tanggal 17 Juni 1987 tidak memberitahukan secara tertulis mengenai penyesuaian terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG, atau organisasi kemasyarakatan yang diberi peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan tetapi temyata masih tetap belum memenuhi persyaratan maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah. (4) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberitahukan kepada organisasi yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.
