Pasal 26
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
(1) Organisasi kemasyarakatan kecuali yang tersebut dalam Pasal 28 yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG dapat dibubarkan oleh Pemerintah. (2) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, organisasi kemasyarakatan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan. (4) Sebelum melakukan tindakan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
b. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubemur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
