PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 25
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
