PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan : a. keuangan; b. peralatan; c. tenaga; d. fasilitas.
