PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan; b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah; d. menghambat pelaksanaan program pembangunan; e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
