PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan : a. yang dapat merusak hubungan antara negara INDONESIA dengan negara lain; b. yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara; c. yang dapat mengganggu stabilitas nasional; d. yang dapat merugikan politik luar negeri.
