Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1985 : a. pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum
bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut daftar III-A sampai III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1985, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tangpl 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 24
