PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1985, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
