PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL,...
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
