PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang OLAHRAGA PROFESIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN OLAHRAGA PROFESIONAL
Untuk dapat menyelenggarakan setiap pertandingan olahraga profesional, penyelenggara pertandingan wajib memenuhi syara-syarat sebagai berikut :
a. warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA; b. mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan.
