Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN OLAHRAGA PROFESIONAL
Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ; a. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional; b. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan; c. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja; d. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut; e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan.
