Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN OLAHRAGA PROFESIONAL
(1) Untuk menjadi olahragawan profesional, setiap olahragawan wajib mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan kepada olahragawan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. berusia 18 (delapan belas) tahun, dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun; b. dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk Badan; c. menjadi anggota perkumpulan organisasi induk keolahragaan amatir; d. pernah mewakili INDONESIA dalam Olimpiade, Pekan Olahraga Asia, Pekan Olahraga Asia Tenggara, atau menjadi juara nasional; e. mendapat rekomendasi dari organisasi induk cabang keolahragaan. (3) Badan berhak mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila olahragawan profesional melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jiwa sportivitas, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan olahraga profesional.
