PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang OLAHRAGA PROFESIONAL
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN OLAHRAGA PROFESIONAL
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan olahraga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh suatu badan yang bertugas dalam bidang pengembangan olahraga profesional di INDONESIA, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Badan. (3) Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan anggota, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
