PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984 tentang OLAHRAGA PROFESIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan olahraga profesional dilakukan dengan tetap memperhatikan:
- kemurnian olahraga yang diarahkan pada pembinaan jiwa dan raga serta semangat olahraga yang tinggi dan penuh sportivitas;
- pengembangan teknik dan mutu olahraga yang tinggi dalam rangka peningkatan prestasi;
- upaya untuk menumbuhkan rangsangan bagi peningkatan prestasi olah-raga amatir;
- upaya pengembangan olahraga profesional sebagai sumber pendapatan.
