PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Tujuan Perusahaan ialah mengusahakan jasa pengerukan dalam rangka menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut dan pembangunan lainnya.
