PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Dengan mengindahkan asas-asas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan mengusahakan : a. pengerukan alur-alur pelayaran, kolam-kolam pelabuhan dan pengerukan serta reklamasi untuk pembangunan lainnya dengan menggunakan sarana dan fasilitas baik yang dimilikinya maupun milik pihak ketiga; b. jasa penelitian dan jasa pengawasan di bidang pengerukan dan reklamasi; c. usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan persetujuan Menteri.
