PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Pusat Jakarta. (2) Perubahan tempat kedudukan dan Kantor Pusat Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
