PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha pengerukan alur-alur pelayaran, kolam-kolam pelabuhan, dan reklamasi serta pekerjaan pengerukan lainnya. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
