PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN STATUS PERUSAHAAN
(1) Unit-unit pengerukan yang semula merupakan satuan kerja dari PN. Pelabuhan I sampai dengan IX yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 sampai dengan Nomor 17 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perum Pelabuhan I sampai dengan IV dipisahkan, disatukan dan ditetapkan status dan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum Pengerukan, disingkat dengan Perum Pengerukan. (2) Perum Pengerukan berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan. (3) Sebagai Perusahaan yang memberikan jasa pengerukan Perum Pengerukan wajib mengindahkan peraturan-peraturan tentang keselamatan pelayaran dan tertib bandar atau peraturan-peraturan lainnya.
