PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
a. Pemerintahadalah Pemerintah Republik INDONESIA; b. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan laut; d. Perusahaan adalah Perusahaan Umum Pengerukan; e. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Pengerukan; g. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;
