PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Menteri MENETAPKAN kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan. (3) Dalam rangka penyelenggaraan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Menteri MENETAPKAN lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.
