PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan. (3) Dewan Pengawas beranggotakan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan terdiri dari unsur Departemen Teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, Departemen/Instansi lain yang kaitannya bersangkutan dengan Perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
