PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarip bagi jasa pengerukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
