PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGERUKAN
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
