Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Prabumulih yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan wilayah Kota Administratif Prabumulih. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kecamatan Prabumulih sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kota Administratif Prabumulih. (3 Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Muara Enim atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
