PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
