PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PRABUMULIH
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah wilayah Kecamatan Prabumulih sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 1965 tanggal 16 Nopember 1965, dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
