PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN BIAYA
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi tanggungjawab Palang Merah INDONESIA.
(2) Pemerintah dapat memberikan subsidi, yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri.
