PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN BIAYA
(1) Pengolahan darah harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tanggungjawab pengolahan darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di bawah pengawasan dokter.
