PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN BIAYA
(1) Cara pengolahan darah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk plasma pheresis dan pembuatan fraksi-fraksi plasma.
