PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN BIAYA
(1) Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah INDONESIA, atau Instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan usaha transfusi darah harus disesuaikan dengan kebutuhannya dalam menunjang pelayanan kesehatan.
