PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 5
BAB 3 — PERBUATAN YANG DILARANG
Larangan tersebut dalam Pasal 4 tidak berlaku untuk :
- Keperluan penelitian ilmiah dan atau dalam rangka kerjasama antara Perhimpunan Palang Merah INDONESIA dengan Perhimpunan Palang Merah lain atau badan-badan lain yang tidak bersifat komersial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
- Keperluan lain berdasarkan kebijaksanaan Menteri.
