PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 4
BAB 3 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
BAB 3 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang mengirim dan menerima darah dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.