PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 3
BAB 3 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.
BAB 3 — PERBUATAN YANG DILARANG
Dilarang memperjual belikan darah dengan dalih apapun.