PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 2
BAB 2 — PENGADAAN DARAH
Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.
BAB 2 — PENGADAAN DARAH
Pengadaan darah dilakukan secara sukarela tanpa pemberian penggantian berupa apapun.