PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN BIAYA
Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Palang Merah INDONESIA dengan memperhitungkan biaya-biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.
