PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 13
BAB 6 — TANDA PENGHARGAAN
(1) Palang Merah INDONESIA dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.
(2) Tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.
