PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 12
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengurus Besar Palang Merah INDONESIA bertanggungjawab kepada Menteri.
