PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang TRANSFUSI DARAH
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
