PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA...
Pasal 15
BAB 3 — TUNJANGAN
(1) Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11 yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
